BERITA TERKINI
Pemkab Brebes Selidiki Dugaan 3.000 ASN Pakai Aplikasi Absensi Fiktif Berbayar

Pemkab Brebes Selidiki Dugaan 3.000 ASN Pakai Aplikasi Absensi Fiktif Berbayar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, tengah menyelidiki dugaan kecurangan absensi yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi absensi fiktif berbayar agar tetap tercatat hadir tanpa benar-benar bekerja.

Temuan itu terungkap setelah pemerintah daerah sengaja mematikan server aplikasi absensi resmi selama dua hari. Namun, pada periode tersebut, data kehadiran ASN masih tercatat masuk.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi absensi fiktif. Paling banyak dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, termasuk beberapa pejabat,” kata Paramitha, Minggu, 3 Mei 2026.

Dari total sekitar 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes, angka tersebut dinilai signifikan dan mengindikasikan praktik kecurangan yang terorganisir. Paramitha menyatakan identitas ASN yang diduga terlibat telah dikantongi.

“Kami sengaja mematikan sistem resmi, tapi masih ada absensi masuk. Dari situ kami bisa melacak siapa saja yang menggunakan aplikasi ilegal,” ujarnya.

Paramitha menegaskan manipulasi absensi tersebut masuk kategori korupsi karena berdampak pada pembayaran tunjangan yang tidak semestinya. “Mereka tidak masuk kerja, tapi tunjangan tetap dihitung penuh. Itu jelas merugikan negara,” katanya.

Saat ini Pemkab Brebes berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk menelusuri pihak yang diduga menjual aplikasi absensi fiktif. Nama dan nomor rekening penjual disebut telah dikantongi dan masih didalami.

Selain proses hukum, pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat. Pemkab Brebes juga berencana menggelar rapat internal untuk menentukan bentuk hukuman disiplin.

Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi, mulai dari sekolah hingga puskesmas. “Hasil sidak menunjukkan praktik ini terjadi di berbagai sektor, terutama guru dan tenaga kesehatan seperti petugas farmasi, rekam medis, hingga dokter gigi,” ungkapnya.

Menurut Haris, modus yang digunakan adalah membeli aplikasi absensi ilegal dengan harga sekitar Rp250 ribu agar kehadiran tetap tercatat tanpa perlu datang ke tempat kerja.

Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai ASN yang bisa tetap absen tanpa bekerja viral di masyarakat. Sidak disebut dilakukan sejak Kamis, 30 April 2026, dengan sasaran acak di berbagai instansi.

Pemkab Brebes juga mengakui kasus tersebut menjadi indikator lemahnya sistem keamanan siber. Ke depan, penguatan sistem server dan pengawasan aplikasi kepegawaian akan diperketat.