Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menerapkan efisiensi anggaran layanan internet melalui standarisasi penggunaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan belanja tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora, Pratikto Nugroho, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Blora Arief Rohman dan Sekretaris Daerah. Dari hasil evaluasi, Pemkab Blora menetapkan batas maksimal pemakaian internet untuk masing-masing instansi agar penggunaan lebih terukur.
Dalam ketentuan yang telah diputuskan, OPD dibatasi maksimal 100 Mbps, sementara kecamatan maksimal 50 Mbps. Menurut Pratikto, standar ini dibuat agar pemakaian jaringan lebih terkendali dan tidak berlebihan.
Meski demikian, penerapan batasan tidak diberlakukan secara kaku. Sejumlah unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan koordinator wilayah (korwil) pendidikan, tetap diprioritaskan agar kebutuhan jaringan internetnya terpenuhi.
Pratikto menegaskan efisiensi tidak dilakukan dengan pemangkasan merata, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Selain itu, OPD yang memiliki server dan mengelola data penting dari kementerian juga tetap mendapat perhatian khusus, terutama terkait keamanan dan stabilitas jaringan.
Di luar pengaturan kapasitas internet, evaluasi juga menyasar belanja penunjang yang dinilai tidak prioritas. Pemkab Blora menemukan adanya langganan aplikasi seperti CapCut dan Canva di salah satu dinas, yang ke depan diminta untuk dihentikan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran.