BERITA TERKINI
Pemkab Blora Efisiensikan Belanja Internet 2026, Anggaran Diproyeksikan Turun Lebih dari Rp500 Juta

Pemkab Blora Efisiensikan Belanja Internet 2026, Anggaran Diproyeksikan Turun Lebih dari Rp500 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memangkas belanja internet di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit, dan kecamatan. Kebijakan ini dibahas dalam rapat terkait belanja internet tahun 2026.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, hasil rapat tersebut memperkirakan pemangkasan anggaran internet lebih dari setengah miliar rupiah. Anggaran yang semula sekitar Rp2,5 miliar untuk seluruh OPD dan kecamatan diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,9 miliar.

“Terkait dengan yang tentang internet kemarin, saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya, dari Rp. 2,5 Miliar ini sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi, ini ketemu di 1,9 Miliar ya,” ujar Arief Rohman usai rapat pembahasan di Aula Pemkab Blora, Kamis (16/4/2026).

Arief menegaskan, pengurangan anggaran tersebut diharapkan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. “Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang ini kan tersebar di semua OPD dan kecamatan,” katanya.

Terkait pemanfaatan anggaran hasil efisiensi, Pemkab Blora akan menghitung kembali alokasinya. Dana yang dihemat disebut akan dipertimbangkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat hingga perbaikan infrastruktur di Blora.

Dalam rapat yang sama, turut dibahas langganan aplikasi edit video (Capcut) dan desain (Canva) di salah satu dinas. Pada kesempatan itu disampaikan agar langganan tersebut dihentikan dan tidak dianggarkan lagi ke depan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora, Pratikto Nugroho, menyampaikan efisiensi penggunaan jaringan internet akan dilakukan melalui pembatasan standarisasi. “Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil satu kebijakan dalam rangka efisiensi penggunaan jaringan internet ini, sehingga tadi diputuskan untuk kecamatan dan OPD ada batasan standarisasi penggunaan,” ujarnya.

Pratikto menjelaskan, batas penggunaan untuk OPD ditetapkan sekitar 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan 50 Mbps. Adapun untuk Korwil, puskesmas, dan layanan lain—terutama yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat—tetap harus dicukupi. Selain itu, beberapa OPD yang menggunakan atau memiliki server untuk pengamanan data penting, termasuk data dari kementerian, disebut tetap dapat melaksanakan kebutuhan tersebut.