Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk mendukung operasionalisasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Proses ini membutuhkan dukungan sistem digital yang terintegrasi dan andal agar pendataan, verifikasi, penempatan, hingga pemantauan ASN dapat berjalan tertib, akurat, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, pemindahan ASN ke IKN dilakukan melalui Aplikasi Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melalui unit kerja Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar Bootcamp Pemutakhiran Aplikasi Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara pada 24–27 Februari 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan proses bisnis lintas instansi, memutakhirkan fitur aplikasi, memperkuat integrasi data, serta melakukan simulasi alur kerja end-to-end sebelum memasuki tahap implementasi berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menyampaikan pemerintah perlu menuntaskan persoalan internal administrasi pemerintahan agar mampu menghasilkan dampak keluar dalam bentuk layanan publik yang optimal. Ia menekankan transformasi tata kelola pemerintahan sebagai kebutuhan mendasar yang harus didukung layanan publik yang inklusif serta transformasi digital pemerintah yang terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menyoroti pentingnya data dan arsip yang lengkap, terkini, akurat, dan mutakhir untuk menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas layanan. Menurutnya, penyesuaian dan pemutakhiran proses bisnis serta fitur dalam Aplikasi Pemindahan ASN diperlukan agar selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan, dinamika kebijakan, kesiapan hunian, serta integrasi data ASN dari BKN dan instansi pengirim.
Jumiati juga menegaskan perlunya aplikasi yang terstruktur dan terkoordinasi lintas instansi untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian data dalam proses pemindahan ASN ke IKN.