BERITA TERKINI
Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi hingga Usia 16 Tahun

Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi hingga Usia 16 Tahun

Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menunda akses anak ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menyebut jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi beragam risiko di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak disebut sudah terhubung dengan internet.

Ia juga mengutip data Unicef yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Di sisi lain, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya penguatan perlindungan anak melalui regulasi yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

Meutya menjelaskan, melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses diatur mulai usia 13 tahun.

Ia menekankan kebijakan tersebut bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia untuk mengakses layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Aturan ini, kata Meutya, tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Meutya menambahkan, pengaturan ini mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan. Ia menilai penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak, sekalipun kontennya tidak bermasalah.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni mulai 28 Maret 2026. Meutya menyebut keberhasilan penerapan regulasi ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.