BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi 9/2026, Akses Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Berisiko Tinggi Ditunda

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi 9/2026, Akses Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Berisiko Tinggi Ditunda

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), Meutya menyatakan pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Ia menilai ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.

Permen Komdigi 9/2026 juga mengatur tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Platform yang disebut masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat. Namun, ia menegaskan langkah itu diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujar Meutya.