BANDUNG — Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, berfokus pada penundaan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga mencapai usia yang lebih aman.
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri di Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026. Meutya menyebut jumlah anak yang telah terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Meutya juga mengutip data UNICEF yang mencatat sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital.
Selain data UNICEF, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Untuk memperkuat langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).