Jakarta — Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ranah digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet. Kebijakan ini, menurut pemerintah, berfokus pada penundaan akses anak ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga mencapai usia yang lebih aman.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Meutya menyebut jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi beragam risiko serius. “Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen adalah anak-anak. Ini jumlah yang signifikan dan menjadi perhatian kita bersama,” kata Meutya.
Ia juga mengutip data Unicef yang menyatakan sekitar 50% anak pengguna internet di Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42% melaporkan merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia digital. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital juga harus bertanggung jawab dalam melindungi anak,” ujarnya.
Selain paparan konten, pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini, kata Meutya, menjadi salah satu alasan penguatan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital. Meutya menjelaskan, melalui regulasi tersebut pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan itu tidak membatasi anak mengakses internet, melainkan mengatur usia aman untuk menggunakan layanan digital yang berpotensi berisiko tinggi. Ia juga menyatakan aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. “Sanksi ditujukan kepada platform digital yang gagal menjalankan kewajiban perlindungan anak,” katanya.
Menurut Meutya, pengaturan ini mempertimbangkan beragam risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga risiko kecanduan. Ia menambahkan, penggunaan platform digital yang berlebihan meski kontennya aman dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Pemerintah menyatakan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.