JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses internet cepat serta meningkatkan kualitas layanan seluler hingga ke wilayah pelosok.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Meutya Hafid.
Kemkomdigi menyatakan seleksi ini bertujuan menambah spektrum frekuensi yang dapat dimanfaatkan operator seluler untuk meningkatkan layanan jaringan bergerak.
Pita frekuensi 700 MHz yang akan dilelang berasal dari digital dividend setelah migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Frekuensi low-band ini memiliki cakupan luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dinilai efektif untuk memperluas jangkauan sinyal, baik di dalam maupun luar ruangan.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz merupakan spektrum mid-band yang dinilai ideal untuk mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data tinggi, termasuk pengembangan teknologi 5G. Spektrum ini akan difokuskan untuk mengakomodasi lonjakan trafik data di wilayah perkotaan serta menghadirkan layanan internet seluler yang lebih stabil dan cepat.
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. Pemerintah juga mengajak pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung optimalisasi spektrum frekuensi radio guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.