BERITA TERKINI
Pemerintah: Perlindungan Anak di Ruang Digital Bukan Larangan Internet, Akses Platform Berisiko Ditunda

Pemerintah: Perlindungan Anak di Ruang Digital Bukan Larangan Internet, Akses Platform Berisiko Ditunda

Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan ini disebut bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memaparkan kebijakan pemerintah dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menyampaikan jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet sangat besar dan menghadapi beragam potensi bahaya di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak disebut sudah terkoneksi dengan internet.

Ia juga merujuk data UNICEF yang menyebut sekitar separuh anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital tidak boleh lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.

Pemerintah mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi yang ditandatangani presiden pada 28 Maret 2025 itu mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Dalam aturan tersebut, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.

Meutya menekankan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko. Ia juga menyatakan tidak ada sanksi yang diberikan kepada anak maupun orang tua. Penegakan aturan diarahkan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Menurut Meutya, risiko di ruang digital tidak hanya berupa paparan konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital. Ia menambahkan penggunaan platform secara berlebihan dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. Meutya menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi demi perlindungan anak di ruang digital.