BERITA TERKINI
Pemerintah: Perlindungan Anak di Ruang Digital Atur Usia Akses, Bukan Larang Internet

Pemerintah: Perlindungan Anak di Ruang Digital Atur Usia Akses, Bukan Larang Internet

Jakarta — Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengatur usia akses terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menyebut tingginya jumlah anak yang aktif di internet membuat risiko yang dihadapi di ruang digital menjadi perhatian serius. Ia menyampaikan, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.

Ia juga mengutip data UNICEF yang menyebut sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Meutya menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk platform digital, untuk ikut bertanggung jawab melindungi anak.

Selain paparan konten berbahaya, pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Situasi itu mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Menurut Meutya, PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan kebijakan itu bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Ia juga menekankan aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi, kata dia, diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Dalam penjelasannya, Meutya menyebut pengaturan usia akses mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Ia menambahkan, penggunaan platform digital yang berlebihan meski tanpa konten bermasalah tetap dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.

Meutya menyatakan keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. Meutya menyebut tantangan implementasi di Indonesia kompleks karena jumlah anak pengguna internet mencapai puluhan juta, namun platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta menghormati hukum yang berlaku.