Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan memperketat tata kelola belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai bagian dari arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan pemborosan anggaran digital dan memastikan belanja yang dilakukan benar-benar berdampak pada layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru.
Meutya menyebut, mulai sekarang seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian dan lembaga (K/L) wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan atau clearance. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar pengadaan sejalan dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Meutya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyoroti persoalan banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung. Untuk mengatasi hal itu, Komdigi menyatakan telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diposisikan sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.
Dalam kebijakan terbaru ini, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan atau interoperabilitas sejak tahap awal perancangan. Meutya menegaskan, melalui SPLP pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan dapat diaudit guna menjaga integritas data.