Kabupaten Tangerang — Pemasangan tiang internet di wilayah RT 13/14, Kampung Besar, Teluknaga, disorot warga. Pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam pemberitaan itu, K3 merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mengatur perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Aturan tersebut juga disebut didukung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan pada Pasal 86–87, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026, pengawas lapangan (waspang) terkait pemasangan tiang internet menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa. Menurut penjelasan waspang yang disebut berinisial BGS, seluruh urusan telah diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemasangan tiang tersebut.
Warga meminta pihak vendor atau perusahaan yang mengerjakan pemasangan tiang internet untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.