Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai penggunaan aplikasi “Jaga Desa” oleh Kejaksaan RI untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat memperkuat upaya pencegahan penyimpangan.
Menurut Hibnu, pengawasan melalui aplikasi tersebut lebih menitikberatkan pada langkah preventif dibandingkan penindakan. Ia memandang pendekatan pencegahan penting agar program prioritas pemerintah itu dapat berjalan sesuai tujuan.