BERITA TERKINI
Pakar Hukum: Kuota Internet yang Hangus Terkait Karakter Layanan Jasa dan Ketentuan Masa Aktif

Pakar Hukum: Kuota Internet yang Hangus Terkait Karakter Layanan Jasa dan Ketentuan Masa Aktif

Keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengguna merasa dirugikan karena sisa kuota hilang setelah masa aktif paket berakhir.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, menilai praktik penghangusan kuota tidak dapat dilepaskan dari karakter layanan kuota internet yang termasuk kategori jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

“Dalam hukum perdata, kuota internet yang dibeli dari operator masuk dalam kategori jasa,” kata Reni, Jumat, 8 Mei 2026. “Karena yang diberikan adalah layanan akses, bukan benda yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.”

Menurutnya, karena kuota internet merupakan layanan, penggunaannya tunduk pada ketentuan yang ditetapkan penyedia layanan sejak awal perjanjian, termasuk soal masa aktif. Biasanya, terdapat klausul yang menyebut layanan akan berhenti ketika kuota habis atau ketika jangka waktu penggunaan berakhir.

Reni menjelaskan, dalam hubungan hukum antara konsumen dan operator, pembelian paket data pada dasarnya merupakan bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, selama aturan tersebut telah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun, ia menekankan persoalan utama justru berada pada aspek keterbukaan informasi. “Masih banyak pengguna yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan kuota,” ujarnya. “Baik terkait masa aktif maupun sistem teknis konsumsi data.”