BERITA TERKINI
OJK: Investasi Ilegal Berbasis Aplikasi Sulit Dilacak, 221 Korban di Ternate Rugi Rp750 Juta

OJK: Investasi Ilegal Berbasis Aplikasi Sulit Dilacak, 221 Korban di Ternate Rugi Rp750 Juta

Ternate, Maluku Utara — Penanganan kasus dugaan investasi bodong di Kota Ternate masih berproses. Hingga saat ini, tercatat 221 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, menyatakan penyelidikan kasus tersebut sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Di sisi lain, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah koordinatif untuk meminimalkan kerugian masyarakat.

Adi meminta korban yang telah terlanjur mentransfer dana ke rekening tertentu agar segera melapor. Menurutnya, pelaporan dapat membuka peluang upaya pemblokiran rekening melalui mekanisme yang tersedia, sehingga dana berpotensi diselamatkan apabila saldo masih tersisa.

“Jika korban sudah transfer ke rekening, pelaporan melalui IASC memungkinkan dilakukan upaya pemblokiran secepatnya. Apabila saldo di rekening tersebut masih ada, peluang penyelamatan dana tentu lebih besar,” kata Adi saat ditemui di Kantor OJK Maluku Utara, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, rekening tujuan dapat segera diblokir agar tidak kembali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah bertambahnya korban.

Adi juga menegaskan OJK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penindakan secara langsung. Proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Kami mendorong APH untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Satgas PASTI berperan dalam koordinasi, tetapi penyelidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.