Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggagas inovasi aplikasi taaruf berbasis syariat bernama “Taaruf Asmara” untuk memfasilitasi pencarian jodoh di masyarakat. Di saat yang sama, MUI juga mendorong percepatan sertifikasi halal bagi dapur penyedia makanan, terutama yang terlibat dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
Ketua Komisi Seni Budaya Islam MUI Kota Probolinggo, Agung Winulyo, mengatakan program tersebut disiapkan sebagai alternatif di tengah maraknya aplikasi biro jodoh yang dinilai kurang sejalan dengan nilai-nilai syariat. Melalui “Taaruf Asmara”, MUI menargetkan proses perkenalan dapat berlangsung dalam koridor syariat, disertai pembinaan dan edukasi.
Menurut Agung, aplikasi ini masih dalam tahap perencanaan dan akan dikembangkan agar mudah diakses masyarakat. Salah satu pembeda utama adalah keterlibatan orang tua atau wali sebagai persyaratan. Setiap pendaftar diwajibkan mencantumkan persetujuan orang tua atau wali, termasuk nomor kontaknya, untuk memastikan proses taaruf lebih terarah dan tidak vulgar.
Agung menambahkan, program ini terbuka untuk semua kalangan tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Ia menyebut MUI Kota Probolinggo pernah memiliki pengalaman mempertemukan sesama tunanetra dari daerah berbeda. Ke depan, pendampingan direncanakan tersedia mulai dari proses taaruf hingga menuju pernikahan.
Peluncuran aplikasi tersebut direncanakan dalam waktu dekat. Pada tahap awal, implementasi akan difokuskan di wilayah Probolinggo sebelum diperluas ke daerah lain.
Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) MUI Kota Probolinggo, Sahril Widatoko, menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam penyediaan makanan, terutama bahan unggas. Ia menyatakan sertifikasi halal untuk unggas bersifat mutlak karena jika proses penyembelihan tidak sesuai syariat, statusnya menjadi haram dan berdampak pada kualitas konsumsi generasi muda.
Sahril menjelaskan, sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan MUI berperan sebagai penggerak dan pengawas di daerah. Dalam pelaksanaannya, dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki dua sertifikasi utama, yakni sertifikat higienis dan sertifikat halal. Namun, saat ini proses sertifikasi masih berjalan seiring percepatan program.
Ke depan, MUI Kota Probolinggo menyiapkan pelatihan bagi penyelia halal serta pelaku usaha RPA dan RPU. Targetnya, dalam tiga bulan ke depan proses tersebut dapat berjalan optimal.
MUI Kota Probolinggo berharap dua langkah ini—pengembangan layanan taaruf dan penguatan sertifikasi halal—dapat memberi dampak positif bagi kehidupan sosial serta kualitas generasi masyarakat.