BERITA TERKINI
MK Tolak Gugatan soal Penghangusan Kuota Internet Sepihak karena Pemohon Tak Lengkapi Bukti

MK Tolak Gugatan soal Penghangusan Kuota Internet Sepihak karena Pemohon Tak Lengkapi Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan uji materi terkait ketentuan skema “penghangusan” kuota internet secara sepihak tidak dapat diterima. Putusan itu dijatuhkan karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada sidang pleno MK, Senin (2/3). Gugatan itu menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berkaitan dengan skema penghangusan kuota internet.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dikutip dari situs MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak menyertakan permohonan yang dilengkapi alat bukti.

“Berdasarkan fakta demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Saldi dalam pertimbangan yang dibacakan. MK menyatakan berwenang mengadili permohonan tersebut, namun karena tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (28/1), pemohon menjelaskan pernah membeli kuota internet secara lunas, tetapi menerima notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB akan hangus pada 4 Januari 2026.

Pemohon berpendapat kuota internet yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Menurutnya, berlakunya pasal yang diuji memberi kebebasan bagi operator untuk mengambil hak tersebut melalui skema penghangusan sepihak tanpa kompensasi.

Pemohon menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Ia juga menyebut adanya ketidakpastian hukum yang tajam jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Melalui permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai salah satu dari tiga rumusan: adanya jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional saat masa berlaku paket berakhir.