BERITA TERKINI
MK Tolak Gugatan soal Penghangusan Kuota Internet Sepihak karena Pemohon Tak Lengkapi Bukti

MK Tolak Gugatan soal Penghangusan Kuota Internet Sepihak karena Pemohon Tak Lengkapi Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait ketentuan skema “penghangusan” kuota internet secara sepihak tidak dapat diterima. Putusan itu dijatuhkan karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (2/3). Permohonan itu menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang dipersoalkan pemohon karena dinilai membuka ruang penghangusan kuota data oleh operator.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyebut hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak menyertakan permohonan yang dilengkapi alat bukti.

“Berdasarkan fakta demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Saldi dalam pertimbangan yang dikutip dari situs MK. Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan tersebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (28/1), pemohon menyampaikan pengalaman membeli kuota internet secara lunas, namun menerima notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB yang dibelinya akan hangus pada 4 Januari 2026.

Pemohon menilai kuota internet yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Menurutnya, berlakunya pasal yang diuji memberi kebebasan bagi operator untuk mengambil hak tersebut melalui skema penghangusan sepihak tanpa kompensasi.

Pemohon juga berpendapat kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Ia menyebut ada ketidakpastian hukum bila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu ketentuan berikut: adanya jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional saat masa berlaku paket berakhir.