Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti skema kuota internet yang hangus dan tidak dapat diakumulasi. Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi di MK pada Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang itu, sejumlah operator telekomunikasi dihadirkan, di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL. Perkara yang dibahas berkaitan dengan kuota internet yang tidak bisa diakumulasi atau dibawa ke periode berikutnya.
Saldi menilai skema tersebut berpotensi merugikan konsumen. Ia menegaskan hak warga negara tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Untuk menjelaskan pandangannya, Saldi memberi contoh kasus pembelian pulsa yang tidak terpakai. Menurutnya, sisa pulsa atau kuota seharusnya tidak langsung hangus.
Perkara ini diajukan oleh pengguna layanan internet, termasuk pengemudi ojek online.