Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah perusahaan telekomunikasi untuk dimintai keterangan terkait polemik penghangusan kuota internet. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan mendengarkan langsung penjelasan para operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan. Operator yang akan dimintai keterangan antara lain Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain operator telekomunikasi, MK juga berencana memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggali persoalan tarif dan mekanisme token listrik. Suhartoyo menjelaskan, langkah itu dilakukan karena MK ingin mendalami persamaan prinsip antara penetapan tarif listrik dan sistem kuota internet.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (4/3/2025), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan keterangan. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyatakan persoalan kuota internet yang hangus pada dasarnya berada di ranah penyediaan layanan, bukan norma hukum dalam undang-undang.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” kata Cahyaning.
Pernyataan pemerintah itu mendapat respons kritis dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia mempertanyakan tingkat keterbukaan informasi kepada konsumen dengan menunjukkan kartu perdana yang baru dibelinya.
“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada,” ujar Saldi sambil memperlihatkan kartu tersebut.
Saldi juga menilai, sekalipun informasi tersedia di situs web, tidak semua konsumen akan mengeceknya sebelum membeli. Ia menyoroti risiko kaburnya perlindungan konsumen apabila mekanisme seperti akumulasi sisa kuota sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator.
“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” tegasnya.
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan tuntutan berbeda dengan tujuan serupa. Pada permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan pedagang daring meminta MK memaknai pasal yang diuji agar operator wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Sementara pemohon lainnya, TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa, mendalilkan penghapusan kuota sepihak berdampak pada hak atas pendidikan, terutama dalam pembelajaran daring. Ia meminta agar kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihanguskan tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
MK juga menerima permohonan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait. Keterangan ATSI akan didengarkan bersamaan dengan para operator seluler pada sidang berikutnya.
Suhartoyo menyatakan, majelis hakim belum dapat memastikan jadwal sidang lanjutan karena akan menyesuaikan dengan hari-hari libur mendatang.