BERITA TERKINI
MK Panggil Operator Seluler dan PLN untuk Klarifikasi Polemik Kuota Internet Hangus dalam Uji Materi UU Cipta Kerja

MK Panggil Operator Seluler dan PLN untuk Klarifikasi Polemik Kuota Internet Hangus dalam Uji Materi UU Cipta Kerja

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus. Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari beberapa perusahaan telekomunikasi.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Rabu.

Selain operator seluler, MK juga berencana meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini dilakukan untuk mendalami persoalan tarif serta mekanisme token listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan sistem kuota internet.

MK juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait yang keterangannya akan didengarkan dalam persidangan.

Suhartoyo menambahkan, jadwal sidang lanjutan belum ditentukan karena Mahkamah masih menyesuaikan dengan hari libur yang akan datang. “Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, MK turut mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah terkait dua permohonan uji materi, yakni perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua permohonan itu sama-sama menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus lebih berkaitan dengan praktik layanan operator, bukan persoalan norma dalam undang-undang.