Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam pemeriksaan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menyoroti polemik kuota internet hangus. Operator yang akan dimintai keterangan meliputi Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pemanggilan tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu. Selain operator seluler, MK juga akan mendengarkan keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendalami tarif dan penetapan token listrik serta kaitannya dengan kuota internet.
MK juga menerima pengajuan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait. Keterangan asosiasi itu akan didengarkan dalam persidangan.
Namun, Suhartoyo menyatakan majelis hakim belum dapat memastikan jadwal sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para pihak tersebut karena akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan.
Pada Rabu ini, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak pemohon dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.
Kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan mengatur mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan polemik kuota internet hangus pada dasarnya merupakan persoalan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma pasal dalam undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati mengatakan pasal yang dipersoalkan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut Cahyaning, persoalan habisnya masa akses layanan internet seharusnya disikapi dengan penyediaan informasi yang lebih transparan bagi pengguna. Ia juga menyebut UU Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme perpanjangan atau akumulasi kuota (rollover). Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi operator, meski tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri. Pemerintah, lanjutnya, memiliki peran melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi keterangan Komdigi dengan mempertanyakan prinsip keterbukaan dan perlindungan bagi pengguna layanan internet. Ia menilai, bila hal-hal seperti fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas dan berpotensi mengabaikan hak konstitusional masyarakat.
Saldi juga menyoroti informasi terkait pemutusan atau berakhirnya kuota yang menurutnya tidak selalu tercantum jelas pada kemasan kartu. Ia mengatakan, informasi tersebut memang dapat ditemukan di situs web operator, tetapi tidak semua orang memeriksa situs web sebelum membeli.
Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari sebagai pedagang kuliner daring mempersoalkan penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif kuota berakhir. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Sementara itu, dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon TB Yaumul Hasan Hidayat mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring. Mahasiswa tersebut menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.