JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang menyinggung polemik kuota internet hangus. Dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah ingin mendalami sistem tarif dan penetapan token listrik sebagai pembanding untuk memahami mekanisme kuota internet.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan dua permohonan uji materi, yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan polemik kuota internet hangus bukan persoalan norma dalam undang-undang, melainkan terkait praktik layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyebut aturan yang ada telah sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut pemerintah, Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme akumulasi kuota (rollover) karena hal tersebut dinilai sebagai bagian dari inovasi bisnis operator, dengan tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.
Namun, dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti aspek keterbukaan informasi serta perlindungan hak pengguna layanan internet. Ia mempertanyakan sejauh mana konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penghangusan kuota. Saldi mencontohkan pengalamannya membeli kartu seluler yang tidak mencantumkan informasi rinci terkait penghangusan kuota, dan baru menemukannya setelah menelusuri laman resmi operator.
Ia menilai, apabila fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, terdapat potensi hak konstitusional konsumen terabaikan. “Apa susahnya mengatur agar ada kejelasan dan perlindungan?” ujarnya dalam persidangan.
Dalam permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner daring meminta agar Pasal 71 angka 2 dimaknai mewajibkan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Sementara itu, dalam permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026, seorang mahasiswa menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Pemohon meminta agar aturan diubah sehingga kuota internet yang telah dibayar tidak dapat dihapus sepihak. Jika terdapat pembatasan masa berlaku, pemohon menuntut adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.
MK menyatakan jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah mempertimbangkan agenda persidangan dan hari libur mendatang.