BERITA TERKINI
MK Panggil Operator Seluler dalam Sidang Uji UU Cipta Kerja soal Kuota Internet Hangus

MK Panggil Operator Seluler dalam Sidang Uji UU Cipta Kerja soal Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler untuk hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menyinggung polemik kuota internet hangus. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihak-pihak yang akan didengar keterangannya mencakup Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.

Selain operator seluler, MK juga berencana meminta keterangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Majelis hakim ingin mendalami persoalan tarif dan penetapan token listrik serta kaitannya dengan kuota internet. MK juga menerima pengajuan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait dan keterangannya akan didengarkan dalam persidangan.

Suhartoyo menambahkan, jadwal sidang lanjutan belum ditetapkan karena MK akan menyesuaikan dengan hari-hari libur yang akan datang.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), agenda utama adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan yang sama, MK juga menghadirkan pihak pemohon dari perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus merupakan persoalan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan masalah norma pasal dalam undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyatakan pasal yang dipersoalkan para pemohon telah sejalan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurutnya, persoalan berakhirnya masa akses layanan internet seharusnya dijawab melalui penyediaan informasi yang lebih jelas dan transparan bagi pengguna. Ia juga menyebut UU Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan kuota (rollover). Hal itu disebut sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi operator, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri. Komdigi menambahkan, ketentuan yang diuji juga memberi peran kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas penetapan tarif oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi pernyataan tersebut dengan mempertanyakan prinsip keterbukaan dan perlindungan bagi pengguna layanan internet. Ia menilai, dalam praktiknya, informasi mengenai pemutusan atau berakhirnya kuota tidak selalu tersampaikan secara memadai kepada konsumen. Saldi mencontohkan pengalamannya saat membeli kartu telepon yang menurutnya tidak memuat pemberitahuan terkait pemutusan kuota, sementara informasi tersebut baru ia temukan di situs web operator.

Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring) mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif kuota berakhir. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, pemohon dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat, mendalilkan bahwa kuota internet berdampak pada pembelajaran daring. Mahasiswa tersebut menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.