BERITA TERKINI
MK Nyatakan Permohonan Uji Pasal UU Cipta Kerja soal Penghangusan Kuota Internet Tidak Dapat Diterima

MK Nyatakan Permohonan Uji Pasal UU Cipta Kerja soal Penghangusan Kuota Internet Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Rachmad Rofik terkait konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum mahkamah, menyampaikan bahwa hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak menyertakan permohonan yang dilengkapi alat bukti.

Berdasarkan kondisi tersebut, MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan. Meski MK berwenang mengadili perkara dimaksud, mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan formal. Karena itu, MK tidak mempertimbangkan substansi permohonan pemohon.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 28 Januari 2026, pemohon mengeluhkan skema penghangusan kuota internet yang disebut dilakukan sepihak. Pemohon menceritakan telah membeli kuota internet 10 GB secara lunas, namun memperoleh notifikasi sistem bahwa kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Pemohon berpendapat kuota internet yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Ia menilai keberadaan pasal yang diuji memberikan kebebasan bagi operator untuk mengambil hak tersebut melalui skema penghangusan tanpa kompensasi, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik agar tidak diambil secara sewenang-wenang. Pemohon juga menyatakan terdapat ketidakpastian hukum yang tajam jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia juga memohon agar ketentuan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu dari sejumlah rumusan, yakni kewajiban adanya akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional saat masa berlaku paket berakhir.