Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Rachmad Rofik terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyebut hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan yang dilengkapi alat bukti.
Berdasarkan kondisi itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Saldi menyampaikan, meski Mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut, permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (28/1/2026), Pemohon menjelaskan dirinya telah membeli kuota internet secara lunas, namun menerima notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Pemohon menilai kuota internet yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi bernilai ekonomis.
Pemohon juga berpendapat, akibat berlakunya pasal yang diuji, operator memiliki kebebasan untuk merampas hak milik melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa kompensasi. Menurut Pemohon, hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”; atau “Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif”; atau “Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.”