BERITA TERKINI
MK Nyatakan Gugatan Penghangusan Kuota Internet Tak Dapat Diterima karena Kurang Bukti

MK Nyatakan Gugatan Penghangusan Kuota Internet Tak Dapat Diterima karena Kurang Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait skema penghangusan kuota internet tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak dilengkapi alat bukti yang diperlukan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK pada Senin (2/3/2026). Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyebut hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon belum menyertakan alat bukti untuk mendukung permohonan uji materi.

Dengan kondisi tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara. Meski MK berwenang mengadili perkara itu, permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” sebagaimana keterangan resmi MK.

Permohonan diajukan Rachmad Rofik yang menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pemohon menilai ketentuan tersebut memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menerapkan penghangusan kuota internet secara sepihak tanpa kompensasi kepada konsumen.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2026, pemohon menjelaskan pernah membeli paket kuota internet 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Menurutnya, kuota internet yang telah dibayar seharusnya menjadi hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis, sehingga skema penghangusan kuota dipandang sebagai pengambilan hak konsumen secara sepihak.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya. Karena itu, ia meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain meminta pembatalan norma, pemohon turut mengusulkan agar ketentuan itu dimaknai ulang. Ia mengusulkan operator wajib memberikan akumulasi sisa kuota (data rollover), memperpanjang masa berlaku kuota selama kartu prabayar masih aktif, atau mengembalikan nilai sisa kuota kepada konsumen secara proporsional ketika masa paket berakhir.