Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut sekitar 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di ruang digital. Ia menilai skala korban penipuan digital di Tanah Air sudah mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lama.
“Lebih jauh 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital,” kata Meutya saat peluncuran Registrasi Biometrik: SEMANTIK di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1).
Meutya menjelaskan, maraknya penipuan digital berkaitan erat dengan penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat, sehingga memudahkan pelaku menyembunyikan identitas. “Jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya, sekali lagi hampir seluruhnya bergantung pada penggunaan SIM card yang tidak tervalidasi secara sah,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya validasi tersebut membuat pelaku kejahatan dapat menghilang setelah aksinya terdeteksi, lalu kembali beroperasi dengan nomor baru. Ia menyebut penipuan online dan scam call menjadi bentuk kejahatan yang paling dominan. “Penipuan online, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” katanya.
Meutya menegaskan, persoalan utama kejahatan digital saat ini bukan semata kecanggihan teknologi yang digunakan pelaku, melainkan lemahnya pengamanan pada tahap awal akses ke ruang digital. “Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memperkuat tata kelola registrasi pelanggan seluler melalui penerapan registrasi berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Meutya menyatakan aturan tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan Januari 2026.
“Ya jadi Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 juga kita tandatangani. Permen-nya dari 17 Januari sudah kita tandatangani artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan registrasi biometrik diwajibkan untuk kartu SIM baru sebagai langkah memutus sumber utama kejahatan digital, khususnya yang berasal dari penyalahgunaan kartu baru. “Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu,” kata Meutya.