Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, ditujukan untuk memberikan proteksi bagi anak dari platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menkomdigi menyatakan, melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara itu, untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses dimungkinkan mulai usia 13 tahun.
Menurut Meutya, pemberlakuan PP Tunas penting mengingat besarnya jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia. Ia menyebut dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet, sehingga risiko yang dihadapi di ruang digital juga menjadi perhatian.
Ia mengutip data UNICEF yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Menkomdigi menekankan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Ia menyebut berbagai risiko yang menjadi pertimbangan meliputi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Meutya juga mengingatkan bahwa penggunaan platform digital yang berlebihan dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak, meskipun kontennya tidak bermasalah.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun peresmiannya, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Menkomdigi.