Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ditujukan untuk memberikan proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis.
Meutya menjelaskan, melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses diatur mulai usia 13 tahun.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting mengingat jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Ia menyebut dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.
Di sisi lain, besarnya keterhubungan anak di ruang digital juga diikuti berbagai risiko. Meutya mengutip data UNICEF yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Meutya menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius dan menekankan platform digital perlu ikut bertanggung jawab dalam upaya perlindungan anak.
Ia menegaskan PP Tunas bukan dimaksudkan sebagai pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Pertimbangan risikonya mencakup paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Meutya menambahkan, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak, meski konten yang diakses tidak bermasalah.
Ia mengatakan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berjalan setelah satu tahun peresmian, yakni pada 28 Maret 2026.
Meutya menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa tantangan penerapan di Indonesia kompleks karena jumlah anak pengguna internet mencapai puluhan juta. Namun, ia menegaskan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.