BERITA TERKINI
Menkomdigi Akan Koordinasi dengan Menko Perekonomian soal Transfer Data Pribadi RI-AS

Menkomdigi Akan Koordinasi dengan Menko Perekonomian soal Transfer Data Pribadi RI-AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons isu pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh Amerika Serikat (AS). Meutya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memahami detail kebijakan tersebut.

“Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari menko perekonomian untuk berkoordinasi. Persisnya seperti apa saat ini saya belum tahu,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat belum lama ini.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Capai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”. Dalam dokumen itu disebutkan Indonesia akan mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai. Pengakuan tersebut disebut memungkinkan perusahaan teknologi AS mengelola data pribadi warga Indonesia secara legal.

Sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Meta, dan Microsoft disebut berpotensi memperoleh kepastian hukum dalam pemrosesan data lintas negara melalui pengaturan tersebut.

Di sisi lain, Indonesia menegaskan pengelolaan data pribadi tetap harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, proses transfer dan pengelolaan data tetap memerlukan mekanisme pelaporan, persetujuan subjek data, serta pengawasan dari otoritas nasional. Selain itu, transfer data dalam kesepakatan tersebut disebut perlu difokuskan pada data komersial, bukan data personal individu atau data strategis negara.

Kesepakatan ini juga dipandang mencerminkan tren global, ketika negara-negara berupaya menyelaraskan regulasi data untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Namun, tantangan yang mengemuka adalah memastikan data warga Indonesia tidak disalahgunakan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi digital.