Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti tantangan teknis dalam penerapan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, terutama terkait potensi pemalsuan identitas saat pembuatan akun media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Mu’ti saat menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut, namun mengingatkan bahwa pengawasan di lapangan tidak akan mudah.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” ujar Mu’ti di Jakarta Pusat, Ahad (8/3).
Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan aturan sangat bergantung pada peran aktif keluarga, khususnya orang tua. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, anak-anak masih memiliki peluang untuk memanipulasi data usia agar dapat mengakses platform digital.
Dalam PP TUNAS, pemerintah mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini disebut sebagai hasil kolaborasi lintas kementerian dengan tujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif internet yang tidak bersifat edukatif.
“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet yang tidak sesuai dengan budaya bangsa, serta menghindarkan mereka dari penggunaan perangkat digital yang berlebihan,” pungkasnya.