Jakarta — Mantan anggota Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Direktorat Bina Penempatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Agus Ramdhani, mengaku menerima honor meski tidak menjalankan pekerjaan.
Agus menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa. Ia mengatakan tugas PPBJ pada saat itu telah diambil alih oleh konsultan yang mengawasi kegiatan lelang pengadaan sistem tersebut.
“Seingat saya waktu itu honornya sebesar Rp900 ribu per paket. Disuruh tanda tangan, saya ambil saja honornya,” ujar Agus di persidangan.
Agus juga mengaku tidak terlalu memahami konsep bahwa proyek pengadaan bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui konsultan. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan perintah karena proyek tersebut disebut sudah diawasi konsultan.
Menurut Agus, aturan mengenai kerahasiaan proyek pengadaan sistem TKI tersebut telah diatur dalam peraturan presiden. Namun ia menilai tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena pihaknya hanya mengunggah data proses pelelangan. “Kami hanya upload-upload saja data proses pelelangannya. Itu yang membuat saya tidak khawatir,” ucapnya.
Kesaksian Agus diberikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker periode 2011—2015, Reyna Usman, sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Ketiganya diduga memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai angka kerugian negara.
Para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).