BERITA TERKINI
Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker Tahun Anggaran 2012, Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna dengan pidana penjara 4 tahun 8 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Reyna membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar. Jaksa meminta hakim menyita harta benda Reyna apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari yang sama. Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.