Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan. Putusan dibacakan pada Rabu (29/4/2026) dan memunculkan suasana haru di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan, salah satu pertimbangan utama majelis adalah metode kalkulasi kerugian yang digunakan Tim IT Inspektorat dinilai tidak sah secara hukum. Karena itu, tuduhan adanya kerugian finansial negara dalam proyek tahun 2024 tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Dalam dakwaan awal, kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Namun majelis hakim juga menegaskan bahwa transaksi pembayaran terkait proyek fasilitas internet yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan yang sah.
“Oleh sebab itu, kami membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ricky Fardinand saat membacakan putusan.
Majelis hakim turut memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan martabat dan hak-hak mereka.
Dua terdakwa tersebut adalah Reson Rusdianto, Kepala Diskominfosantik, dan Fredy Indra Oktaviansyah, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. Keduanya tampak menitikkan air mata di kursi terdakwa. Suasana emosional juga terlihat dari keluarga dan rekan-rekan yang hadir, yang menangis lega menyambut putusan bebas.
Usai persidangan, Reson dan Fredy menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum yang mendampingi mereka. Kerabat yang menunggu di luar ruang sidang juga memeluk keduanya, yang disebut telah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Ricky menjelaskan pihak yang keberatan tetap memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi. Hal itu mengacu pada ketentuan KUHAP lama, karena perkara ini mulai disidangkan sebelum pengesahan KUHAP versi terbaru pada Januari 2026, sehingga prosedur yang digunakan masih merujuk pada aturan sebelumnya.
“Bagi pihak yang keberatan dengan keputusan ini, peluang mengajukan kasasi masih terbuka karena prosedur yang digunakan merujuk pada hukum acara lama, mengingat proses pemeriksaan telah berjalan sebelum aturan baru berlaku. Silakan ajukan jika ingin menempuh jalur hukum lanjutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Reson dan Fredy sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.