JAKARTA — Polemik kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menilai persoalan tersebut bukan terletak pada norma undang-undang, sementara hakim konstitusi menyoroti aspek perlindungan konsumen yang dinilai belum jelas.
Dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengangkat selembar kartu perdana telepon seluler yang baru dibelinya. Ia mengatakan tidak menemukan penjelasan pada kemasan terkait kemungkinan kuota internet hangus saat masa aktif berakhir.
“Di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” ujar Saldi. Ia menambahkan, informasi tersebut memang tercantum di laman resmi operator, tetapi tidak semua konsumen memeriksa situs web sebelum membeli kartu.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan dua permohonan uji materi yang menyinggung praktik penghangusan kuota internet. Kedua permohonan itu tercatat sebagai perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meminta MK menolak permohonan tersebut. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyatakan persoalan utamanya berada pada penyediaan layanan oleh operator seluler yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna.
“Permasalahan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” kata Cahyaning dalam sidang lanjutan.
Menurut pemerintah, ketentuan terkait tarif layanan telekomunikasi justru menunjukkan kehadiran negara dalam pengawasan. Pemerintah menyebut negara dapat menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk mencegah eksploitasi terhadap konsumen.
Cahyaning juga menegaskan masa berlaku paket internet merupakan bagian dari syarat dan ketentuan layanan yang disepakati konsumen dengan operator. Konsumen, menurutnya, memiliki kebebasan memilih jenis paket yang tersedia.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak konsumen, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif,” ujarnya.
Pemerintah menambahkan, regulasi turunan telah mengatur kewajiban operator menerapkan tarif yang akuntabel. Operator disebut wajib memberikan informasi transparan kepada pelanggan dan dilarang menetapkan tarif yang bersifat antipersaingan.
Namun, penjelasan pemerintah belum sepenuhnya menjawab pertanyaan hakim konstitusi. Saldi Isra menilai jika fitur produk sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, maka posisi perlindungan konsumen menjadi tidak tegas.
“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” kata Saldi.
Permohonan uji materi diajukan sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh praktik penghangusan kuota. Dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat ketentuan yang membuat kuota yang telah dibayar hangus ketika masa aktif berakhir. Mereka meminta MK memaknai pasal terkait agar operator wajib menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Permohonan serupa diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat dalam perkara 33/PUU-XXIV/2026. Ia berargumen kuota internet menjadi kebutuhan penting untuk pembelajaran daring. Menurutnya, penghapusan kuota tanpa persetujuan konsumen dan tanpa kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Ia meminta MK menyatakan kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
Untuk memperdalam pemeriksaan, MK memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
Selain itu, MK juga akan meminta penjelasan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut diminta memberikan keterangan untuk membandingkan mekanisme tarif layanan dengan sistem token listrik.
Sidang berikutnya masih menunggu penjadwalan karena harus menyesuaikan dengan hari libur mendatang. Meski demikian, pemeriksaan perkara ini telah membuka perdebatan lebih luas mengenai sejauh mana negara perlu mengatur model bisnis layanan digital yang kini kian menjadi kebutuhan masyarakat.