Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (08/03/2026), Hetifah menilai ruang digital semestinya menjadi tempat anak-anak belajar dan berkembang, bukan ruang yang dapat membahayakan keselamatan maupun kesehatan mental. Karena itu, ia menyebut langkah pemerintah melalui regulasi tersebut patut didukung sebagai upaya melindungi generasi muda.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital. Salah satu poin yang diatur adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.
Hetifah menilai kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital. Ia menyoroti meningkatnya berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menyebut kedekatan pelajar dengan teknologi dan media sosial perlu diimbangi kebijakan perlindungan yang berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Ia mendorong penguatan literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Hetifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan dapat berjalan efektif. Ia berharap regulasi ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan transformasi digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan anak, sehingga teknologi dapat menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas sekaligus memastikan anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.