BERITA TERKINI
Komisi I DPR Nilai PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komisi I DPR Nilai PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meyakini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. PP tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.

Menurut Sukamta, pembatasan penggunaan internet bagi anak menjadi jawaban atas keresahan berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Ia menilai anak-anak rentan terdampak konten negatif dari internet yang mereka akses.

“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, regulasi itu hadir di tengah data kasus yang dinilai mengkhawatirkan terkait anak dan akses internet. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Dari kelompok tersebut, lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari.

Selain itu, data Unicef menyebutkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sukamta juga menyampaikan angka kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Ia menambahkan, maraknya kekerasan yang dilakukan anak-anak belakangan ini turut dipengaruhi konten kekerasan dari media sosial maupun gim daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” ujarnya.

Sukamta menjelaskan, PP Tunas merupakan turunan dari Pasal 16A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Ia menambahkan, Pasal 40 huruf 2D UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat. Dalam PP Tunas, Pasal 5 disebut memberikan petunjuk bagi PSE untuk menilai tingkat risiko konten.

Di sisi lain, ia merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak, yakni 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.

Sukamta menyatakan Komisi I DPR menyambut pemberlakuan PP Tunas, namun pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi. Menurutnya, pengklasifikasian konten internet memerlukan pengawasan yang lebih besar dibanding pelarangan total.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” kata dia.