Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengelolaan anggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar belanja digital memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.
Kebijakan tersebut ditegaskan bersamaan dengan peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 yang menjadi panduan jangka panjang transformasi digital pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengadaan aplikasi maupun infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini harus melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Proses ini ditujukan untuk memastikan keselarasan dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” kata Meutya dalam peluncuran RIPDN 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Meutya juga menyoroti banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan terpisah dan tidak terintegrasi satu sama lain. Untuk menjawab persoalan tersebut, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai pondasi integrasi layanan publik.
Melalui kebijakan baru ini, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan menerapkan prinsip interoperabilitas sejak tahap perencanaan agar dapat terhubung dengan sistem lain. Meutya menjelaskan, SPLP dirancang agar pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan dapat diaudit guna menjaga integritas data.
Selain mendorong integrasi sistem, pemerintah juga menerapkan kewajiban audit teknologi secara ketat untuk mencegah pemborosan lanjutan. Seluruh instansi diminta melaporkan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, disertai bukti tindak lanjut atas temuan perbaikan.
Menurut Meutya, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah tetap aman, efisien, serta sesuai regulasi. Ia berharap tata kelola yang lebih disiplin dapat mengubah pola kerja sektoral menjadi pendekatan pemerintahan yang terintegrasi dan efisien.
“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan penguatan tata kelola belanja TIK dan integrasi layanan, pemerintah menargetkan ruang digital nasional dapat menghadirkan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.