Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menerbitkan surat edaran yang mengimbau lembaga penyiaran di Bali untuk menonaktifkan siaran serta penyelenggara telekomunikasi menghentikan layanan data seluler selama Hari Raya Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali Tahun 2026.
Meutya menjelaskan, surat edaran itu disusun dengan mengacu pada surat Sekretaris Daerah Bali mengenai penonaktifan data seluler dan penghentian distribusi siaran televisi saat Nyepi, serta Surat Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tahun 2026 tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut, Komdigi menyatakan tujuan penerbitan imbauan adalah mendorong penyelenggara telekomunikasi penyedia layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV), serta lembaga penyiaran di Bali, untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi.
Menurut Meutya, seluruh lembaga penyiaran diminta menutup siaran mulai pukul 06.00 Wita pada Kamis, 19 Maret 2026 hingga pukul 06.00 Wita pada Jumat, 20 Maret 2026.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk layanan tertentu. Komdigi meminta kualitas layanan data seluler tetap dijaga pada objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang bersifat tetap berlangsung.
Selain itu, lembaga penyiaran diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penghentian layanan siaran dan data seluler saat Nyepi melalui SMS Blast yang dijadwalkan dikirim pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Narasi pesan disebut menyesuaikan kesepakatan bersama.
Meutya juga meminta penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks, judi online, dan konten negatif.