Fenomena bertambahnya jumlah buzzer di media sosial menjadi perhatian Atlantika Institut Nusantara. Dalam kesimpulannya, lembaga tersebut menilai kehadiran buzzer yang disebut sebagai “pembuat gaduh” kian menonjol dan berpotensi memicu kegaduhan serta kekisruhan di ruang digital.
Menurut pandangan yang dimuat dalam tulisan tersebut, aktivitas buzzer—baik disengaja maupun tidak—dinilai dapat mengganggu konsentrasi pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program-program yang disebut pro rakyat. Sejumlah program yang disebut antara lain Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, nasionalisasi aset, hingga agenda pemberantasan korupsi.
Tulisan itu juga menyebut adanya indikasi gangguan pada aspek teknis pelaksanaan program-program tersebut, sehingga pembenahan dan perbaikan yang diperlukan dinilai menghadapi hambatan. Penulis menilai situasi ini dapat berpengaruh pada upaya pemberdayaan rakyat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam narasi yang sama, pertambahan jumlah buzzer dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas dan upaya membangun masyarakat agar lebih sehat dan cerdas. Penulis menekankan bahwa kondisi tersebut dapat menyesatkan banyak pihak, terutama masyarakat luas, karena opini dapat dibentuk melalui media sosial berbasis internet.
Tulisan tersebut juga menyoroti kemunculan buzzer baru dalam dua pekan terakhir, yang disebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang memperoleh “pekerjaan baru” untuk menciptakan kegaduhan. Aktivitas ini dinilai berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang dianggap lebih serius untuk dicermati, termasuk kasus-kasus yang disebut mengendap atau bahkan hilang dari peredaran tanpa penyelesaian.
Fenomena ini kemudian disebut sebagai “Operasi Kodok”, yang digambarkan memiliki tabiat “melompat” dari satu isu ke isu lain dan bersuara keras untuk menarik perhatian. Dalam tulisan itu, “Operasi Kodok” dipahami sebagai upaya pengalihan konsentrasi pengamatan publik agar tidak berujung pada dampak lanjutan yang merugikan pihak lain.
Penulis juga menyinggung adanya praktik saling lapor kepada kepolisian yang disebut dapat memunculkan kecurigaan, termasuk dugaan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan untuk mengatrol pencitraan institusi. Namun, narasi ini disampaikan sebagai kesan dan kecurigaan dalam tulisan, tanpa memuat bukti rinci.
Lebih jauh, tulisan tersebut menilai media sosial berbasis internet menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk membangun opini dan kepercayaan masyarakat, termasuk opini yang dianggap menyesatkan. Kondisi ini disebut dapat membuat masyarakat lalai mencermati persoalan yang dinilai mendesak, seperti proses hukum yang disebut mangkrak pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau proses berikutnya.
Istilah “Operasi Kodok” juga dikaitkan dengan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menggulirkannya untuk membentuk peta baru dalam perspektif geopolitik nasional yang diproyeksikan menuju 2029. Dalam tulisan tersebut, “Operasi Kodok” disebut dapat menyasar berbagai pihak untuk merebut opini publik melalui media sosial, dengan tujuan memperoleh posisi strategis dan dukungan publik.
Penulis menilai sasaran “Operasi Kodok” dapat menimpa siapa saja yang lengah dan tidak waspada, dengan bentuk serangan yang disebut bervariasi, dari yang halus hingga yang dinilai lepas dari etika, moral, dan akhlak. Dalam konteks ini, tulisan tersebut menekankan pentingnya ketangguhan “pertahanan spiritual” agar masyarakat tidak mudah terpengaruh.
Tulisan itu ditutup dengan penilaian bahwa “Operasi Kodok” dapat tampil jelas di media sosial berbasis internet dan disebut dioperasikan oleh ratusan operator untuk memengaruhi nalar publik. Naskah tersebut mencantumkan lokasi Penjaringan dan tanggal 17 April 2026.