Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Pemerintah, kata dia, berupaya menunda akses anak ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Meutya menyebut jumlah anak yang aktif di internet saat ini sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak disebut sudah terhubung dengan internet.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya dalam keterangan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia merujuk data Unicef yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan laporan pemerintah yang mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong penguatan perlindungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak memuat sanksi bagi anak maupun orang tua. Sanksi, kata dia, ditujukan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Meutya menilai penggunaan berlebihan, meski kontennya tidak bermasalah, dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Menurut Meutya, keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni mulai 28 Maret 2026. Meutya menambahkan, dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan penerapan di Indonesia dinilai kompleks. Namun, ia menegaskan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku.