BERITA TERKINI
Kemkomdigi: PP Tunas Tidak Melarang Anak Menggunakan Internet, Atur Akses Platform Sesuai Usia

Kemkomdigi: PP Tunas Tidak Melarang Anak Menggunakan Internet, Atur Akses Platform Sesuai Usia

Jakarta — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk menekan berbagai kejahatan yang kerap menyasar anak-anak seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP Tunas tidak melarang anak menggunakan internet. Pernyataan itu disampaikan Fifi saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Fifi, yang diatur dalam PP Tunas adalah kewajiban penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan akses pengguna berdasarkan usia anak. Dengan demikian, akses terhadap layanan digital diberikan secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan dan usia.

Fifi menjelaskan prinsip tersebut serupa dengan aturan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari. Ia mencontohkan, anak tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui PP Tunas, pemerintah ingin memastikan anak-anak siap sebelum dapat menjelajah seluruh ruang digital secara lebih bebas.

PP Tunas mengusung slogan “Tunggu Anak Siap”. Semakin muda usia pengguna, semakin terbatas pula platform digital yang dapat diakses. Pembatasan ini, kata Fifi, bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan bentuk perlindungan sampai anak tumbuh dan siap sesuai usianya, baru akses penuh diberikan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan meningkatnya kesiapan anak menghadapi berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan informasi negatif, perundungan siber, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah juga berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran generasi muda dalam menggunakan teknologi secara bijak. Fifi menyampaikan harapannya agar peserta tidak hanya membawa pengetahuan baru, tetapi juga berani menggunakan teknologi secara bijak serta mengajak lingkungan di sekitarnya melakukan hal yang sama.

Sumber: infopublik.id