Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz sebagai langkah untuk mempercepat pemerataan akses internet. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung perluasan layanan 4G dan 5G, termasuk ke wilayah pelosok.
Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 yang telah ditetapkan. Melalui keputusan itu, Kemkomdigi juga membentuk tim seleksi sebagai bagian dari tahapan awal lelang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pembentukan tim seleksi menandai dimulainya proses lelang secara resmi. “Dengan dibentuknya tim seleksi melalui Kepmen kemarin, maka proses ini (lelang frekuensi) sudah resmi dimulai,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Update PP TUNAS, Kamis (9/4/2026).
Tim seleksi akan dipimpin oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan. Ia disebut bertanggung jawab mengatur seluruh aspek teknis pelaksanaan lelang, termasuk penyusunan jadwalnya.