BERITA TERKINI
Kementerian Kehakiman Inggris Kunjungi MK, Bahas Sistem Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Kehakiman Inggris Kunjungi MK, Bahas Sistem Perlindungan Data Pribadi

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi delegasi Kementerian Kehakiman Inggris di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), di sela agenda Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU 2024). Pertemuan tersebut membahas sistem perlindungan data pribadi dan peluang pertukaran pengalaman antara kedua pihak.

Audiensi itu diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pan M. Faiz, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) Fajar Laksono, serta Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nanang Subekti. Mereka didampingi Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel B.B. Hutasoit.

Delegasi Kementerian Kehakiman Inggris dipimpin Deputy Director and Data Protection Officer Yinka Williams, didampingi Idil Mohammud, serta Raymon Sevilla dari Kedutaan Besar Inggris di Indonesia.

Dalam sambutannya, Yinka Williams menyampaikan kunjungan ini bertujuan mempelajari lebih dalam sistem perlindungan data pribadi yang diterapkan MK. Ia juga menyatakan keinginannya berbagi pengalaman dan standar perlindungan data pribadi dalam sistem hukum di Inggris. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi peluang kolaborasi di masa depan, terutama untuk peningkatan perlindungan data pribadi. Kunjungan ini disebut sebagai kelanjutan dan balasan atas kunjungan sebelumnya dari sejumlah institusi kehakiman Indonesia ke Inggris, dengan tujuan mempererat kerja sama di bidang supremasi hukum, khususnya perlindungan data pribadi.

Pan M. Faiz membuka diskusi dengan memperkenalkan MK beserta fungsinya. Ia menyebut MK memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai penjaga konstitusi, ideologi, dan demokrasi; pelindung hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara; serta penafsir terakhir konstitusi.

Nanang Subekti memaparkan sistem proteksi data yang diterapkan di MK, termasuk pemindaian kerentanan sistem, pengujian kerentanan, penanganan insiden keamanan, serta analisis tren ancaman siber. Ia juga menyatakan MK memiliki infrastruktur dan sistem proteksi yang mencakup Tim Tanggap Insiden Siber, pemblokiran akses tidak sah, deteksi aktivitas mencurigakan, pemantauan dan respons terhadap ancaman, pengumpulan dan analisis data keamanan, serta sertifikasi keamanan informasi.

Sementara itu, Fajar Laksono menjelaskan mengenai kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, UU tersebut memuat ketentuan utama seperti hak subjek data, persetujuan, keamanan data, tanggung jawab pengontrol data, serta pelanggaran dan sanksi.

Fajar juga menyampaikan bahwa sebelum UU PDP berlaku, pengaturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat pula aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur aspek tertentu perlindungan data pribadi, terutama di sektor keuangan.

Dalam pemaparannya, Yinka Williams menyebut lima pilar utama perlindungan data yang diterapkan di Inggris, yaitu kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, dan non-repudiation. Ia menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan keamanan data di era digital.

Pertemuan ini menjadi ajang pertukaran pengetahuan di bidang hukum dan teknologi informasi. Kedua pihak berharap diskusi tersebut dapat berkontribusi pada penguatan standar perlindungan data pribadi, seiring meningkatnya ancaman siber dan kebutuhan menjaga keamanan serta kepercayaan publik.