Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun etika pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seiring pemanfaatan teknologi tersebut yang kian masif.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan penyusunan etika itu sedang dilakukan oleh Biro Hukum Kemenkominfo. “Kominfo sedang menyusun etika pengembangan dan penggunaan AI,” ujar Usman di Semarang, Selasa (7/11/2023).
Pernyataan itu disampaikan Usman seusai menjadi pembicara kunci pada konferensi komunikasi internasional bertema Artificial Intelligence and The Future Communication yang digelar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Usman menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang terkait dengan pengembangan teknologi. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini sedang memasuki revisi kedua. Menurut dia, hasil revisi tersebut nantinya akan menyesuaikan perkembangan teknologi.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur teknologi.
Dalam pandangannya, perkembangan AI membawa dampak positif sekaligus negatif, meski belakangan dampak negatifnya lebih banyak menjadi sorotan. Usman mencontohkan di bidang komunikasi dan jurnalistik, algoritma dapat mendorong lahirnya jurnalisme clickbait. Ia juga menyinggung perdebatan mengenai penggunaan virtual presenter dan relevansinya dalam pemberitaan media.
Di sisi lain, AI dinilai dapat membantu kerja media. Usman mencontohkan penggunaan ChatGPT untuk memulai riset awal mengenai topik liputan, namun tetap harus disertai proses verifikasi. Ia menekankan pentingnya cek dan ricek dalam praktik jurnalistik.
Usman mengatakan Kemenkominfo memberi perhatian pada pengembangan AI agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang buruk, tanpa menghentikan inovasi teknologi. Menurut dia, sikap kritis diperlukan, tetapi tidak berlebihan dalam kekhawatiran.
“Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir,” kata Usman.