JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah.
Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak. Regulasi ini diharapkan memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital yang terus berkembang.
Meski demikian, Arifah menekankan perlunya peningkatan literasi digital, terutama bagi orang tua yang memiliki peran penting dalam mendampingi anak saat menggunakan internet.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” katanya.
Arifah juga mengingatkan bahwa pembatasan akses pada sejumlah platform digital berpotensi mendorong anak mencari cara lain untuk tetap terhubung ke internet, misalnya melalui penggunaan VPN atau jalur akses yang tidak terpantau. Karena itu, ia menilai perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan akses teknologi.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tambahnya.
Ia menegaskan, upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga lembaga pemerintah. Menurut Arifah, pola pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Kemen PPPA menyatakan akan terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Arifah.