BERITA TERKINI
Keluhan Warga Pontianak–Kubu Raya soal Tiang Internet di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Ini Penjelasan PUPR dan Pengamat Hukum

Keluhan Warga Pontianak–Kubu Raya soal Tiang Internet di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Ini Penjelasan PUPR dan Pengamat Hukum

Pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dikeluhkan warga. Sejumlah warga menduga tiang dipasang tanpa seizin pemilik lahan, bahkan ada yang mengaku baru mengetahui setelah tiang berdiri di halaman atau tanah mereka. Kondisi itu memicu protes karena dinilai mengabaikan hak atas lahan, dan warga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait menertibkan pemasangan yang dilakukan tanpa persetujuan.

Salah satu keluhan disampaikan Anti, warga Jalan Adisucipto, Kota Pontianak. Ia mengatakan bagian depan halaman rumahnya dipasangi beberapa tiang jaringan internet tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Di depan rumah saya dipasang tiang internet. Sudah berjejer empat tiang. Sangat mengganggu sekali,” ujarnya.

Rumah Anti berada di tepi jalan utama. Di depan rumah terdapat pagar pembatas, namun masih ada sisa tanah di antara pagar dan parit yang biasanya menjadi ruang terbuka halaman. Area tersebut, kata Anti, kemudian dimanfaatkan untuk menanam tiang-tiang jaringan.

Menurut Anti, pemasangan diduga dilakukan saat penghuni rumah tidak berada di tempat. Tiang-tiang itu juga ditanam menggunakan pondasi beton sehingga sulit dipindahkan. Ia mengaku sempat memergoki petugas yang hendak memasang tiang tambahan sekitar sebulan lalu dan langsung menyatakan keberatan. “Terakhir itu bulan lalu mereka mau pasang lagi. Pas kebetulan kami lihat, jadi kami larang. Itu pun mereka (petugas) masih seperti ngeyel,” katanya.

Persoalan tersebut diunggah Anti ke media sosial dan menjadi perhatian warganet. Setelah ramai dibicarakan, tiang yang hendak dipasang akhirnya dipindahkan. Dari komentar yang muncul, Anti menilai kasus serupa dialami banyak warga lain, khususnya di Kota Pontianak.

Anti menduga pemasangan tiang kerap dilakukan oleh pihak subkontraktor yang bekerja untuk perusahaan penyedia layanan internet. “Biasanya kan provider itu punya internetnya, lalu dia subkontrak lagi ke perusahaan yang memasang tiang. Kalau ditanya mereka biasanya jawabnya cuma disuruh saja,” ujarnya. Ia juga menilai pekerjaan pemasangan sering dilakukan pada waktu-waktu ketika pemilik rumah tidak berada di tempat, seperti siang hari saat bekerja atau malam hari.

Selain persoalan izin, Anti menyoroti kondisi kabel jaringan yang terkadang semrawut. Ia mengaku pernah mengalami kabel internet terlepas dan menggantung hingga menghalangi akses kendaraan keluar masuk rumahnya. “Pernah kabelnya menjuntai setengah begitu, jadi mobil tidak bisa keluar masuk. Berbulan-bulan tidak diperbaiki sampai akhirnya kami sendiri yang mengangkat talinya pakai tongkat,” katanya.

Anti menyebut kesulitan menyampaikan keluhan karena tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab. “Kalau disuruh komplain kita juga bingung. Tidak tahu ini milik provider yang mana dan harus mengadu ke siapa,” ujarnya. Ia menegaskan tidak menolak kepentingan umum, namun meminta pemasangan dilakukan dengan prosedur yang semestinya. “Saya bukan anti kepentingan umum, tapi harus ada tata caranya. Masa halaman orang dipakai begitu saja tanpa izin,” tegasnya.

Anti mengatakan dirinya meminta tiang-tiang yang terlanjur ditanam di halamannya dicabut. “Saya cuma minta tiang yang sudah ditanam itu dicabut. Saya tidak perlu ganti rugi,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Indriani, warga yang tinggal di salah satu komplek di Jalan Parit H Muksin 2, Kabupaten Kubu Raya. Ia menyatakan keberatan karena sebuah tiang telepon dipasang di area halaman rumahnya tanpa persetujuan. “Saya keberatan dengan adanya pemasangan tiang telepon ini karena masuk di area halaman rumah saya,” ujarnya.

Menurut Indriani, keberadaan tiang tersebut berpotensi menghambat rencana renovasi rumah di masa depan. Ia mengaku saat pemasangan dilakukan dirinya tidak berada di rumah sehingga tidak mengetahui prosesnya. Setelah mengetahui, ia sempat melapor ke salah satu perusahaan provider terkait.

Indriani mengatakan ia mendapatkan informasi bahwa tiang telepon biasanya dipasang berdampingan dengan tiang listrik. Namun dalam kasusnya, tiang listrik berada di luar area halaman rumah. “Setelah saya melapor memang ada yang datang melihat. Tapi mereka bilang itu bukan tanggung jawab mereka karena ada bagian lain yang menangani,” katanya.

Indriani menegaskan tidak menuntut kompensasi. Ia hanya berharap tiang dipindahkan ke lokasi lain yang tidak berada di dalam halaman rumah. “Saya tidak minta kompensasi apa pun, hanya minta tiangnya dipindahkan. Karena saya lihat tiang-tiang lain juga bisa dipasang di luar halaman rumah,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan pemasangan infrastruktur jaringan di permukiman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Kubu Raya, Supratmansyah, menjelaskan kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinasnya dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet hanya sebatas memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang milik jalan.

“Kalau dari PUPR, kami hanya memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang jalan. Jadi kewenangan kami sebatas pada ruang milik jalan,” kata Supratmansyah saat ditemui di Sungai Raya, Jumat (6/3).

Ia menegaskan, apabila pemasangan tiang jaringan internet berada di atas lahan milik warga, maka penyedia layanan internet wajib berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan. “Kalau sudah masuk ke tanah pribadi warga, tentu urusannya dengan pemilik lahan tersebut. Harus ada izin dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Supratmansyah menyebut dalam beberapa tahun terakhir Dinas PUPR PRKP Kubu Raya telah mengeluarkan sekitar 12 rekomendasi terkait pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan infrastruktur jaringan. Ia menekankan seluruh rekomendasi tersebut hanya berlaku pada area ruang milik jalan dan tidak mencakup penggunaan lahan milik pribadi. “Yang sudah kami keluarkan rekomendasinya ada sekitar 12. Tapi itu semuanya untuk ruang milik jalan, bukan di lahan warga,” katanya.

Menurutnya, secara prinsip penggunaan lahan milik orang lain untuk kepentingan infrastruktur apa pun harus mendapat persetujuan pemilik. Meski belum diatur secara rinci dalam regulasi khusus di tingkat daerah, praktik perizinan tersebut disebutnya sebagai bagian dari etika dan prinsip dasar. “Kalau lahan orang digunakan tentu harus izin. Itu sudah menjadi etika dan prinsip dasar. Namanya kita menggunakan lahan milik orang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya soal sanksi, Supratmansyah menyatakan pemasangan pada dasarnya tidak dapat dilakukan apabila belum mengantongi izin atau rekomendasi yang diperlukan. “Kalau tidak ada izin tentu mereka tidak bisa memasang. Semua pemasangan seharusnya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku,” katanya.

Jika ditemukan pemasangan tanpa izin atau tanpa persetujuan pemilik lahan, ia mengatakan warga dapat menyampaikan keberatan atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian kasus semacam ini biasanya dilakukan melalui komunikasi langsung antara warga dan pihak penyedia layanan internet karena berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan. “Kalau ada pemasangan di lahan warga tanpa izin, tentu itu bisa dipersoalkan oleh pemilik lahan. Intinya harus ada komunikasi dan persetujuan dari pemilik lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai pemasangan tiang internet atau tiang listrik di lahan milik warga tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. “Ketika ada pihak menggunakan lahan atau tanah atau pekarangan rumah memasang tiang-tiang internet atau tiang listrik tanpa seizin pemilik lahan merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Herman menjelaskan, dalam konstitusi maupun hukum agraria, hak milik merupakan hak yang paling kuat. Karena itu, perusahaan telekomunikasi maupun penyedia layanan lain dinilainya tidak dibenarkan memasang infrastruktur secara sepihak di lahan masyarakat. “Secara konstitusi dan hukum agraria, hak milik adalah hak yang paling kuat. Perusahaan telekomunikasi atau PLN sekalipun tidak boleh diam-diam seenaknya memasang tiang-tiang di lahan masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut ketentuan terkait juga ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan pembangunan infrastruktur di atas tanah milik orang lain harus didahului persetujuan pemilik lahan. Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Jika mereka menanam tiang tanpa izin, mereka secara telak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka telah melanggar hak subjektif warga sebagai pemilik sah dari lahan tersebut,” terangnya.

Herman menambahkan, persoalan juga dapat masuk ranah pidana karena berkaitan dengan tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Namun ia mengingatkan warga agar tidak mengambil langkah yang justru melanggar hukum saat memprotes pemasangan tiang. Keberatan, menurutnya, tetap harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan tercatat.

Ia menekankan pemilik lahan tidak boleh mencabut atau merusak tiang secara paksa karena dapat masuk dalam konsep eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri. Jika tiang dicabut hingga rusak, perusahaan berpotensi melaporkan balik dengan tuduhan perusakan. “Jika Anda mencabut tiang tersebut hingga rusak, perusahaan tersebut bisa berbalik menyerang kita dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau ketentuan dalam UU Telekomunikasi terkait gangguan terhadap sarana publik,” jelasnya.

Karena itu, Herman menyarankan warga menempuh langkah yang lebih terukur, termasuk menyiapkan langkah administratif. Ia menyebut surat somasi penting sebagai bukti kuat apabila persoalan berlanjut. “Surat somasi ini penting sebagai bukti kuat jika persoalan berlanjut,” ujarnya.