BERITA TERKINI
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial RC dan RS. RC merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode 2018–2023, sedangkan RS berprofesi sebagai advokat.

Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Ia menyebut status RC dan RS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Untuk tersangka RS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, RC disebut saat ini merupakan terpidana dalam perkara lain.

Kejati Sumsel mengungkapkan modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menyusun skenario bagi para saksi secara bersama-sama. Mereka diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta dalam perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi lokal desa di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023 tidak terungkap.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi internet desa yang sebelumnya telah diusut pada tahun 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Mereka juga dikenai sangkaan subsider Pasal 22 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.